ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
PT. DEKORASI JANUR KUNING PERNIKAHAN JAKARTA
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1. Perseroan Perseorangan ini bernama "PT. Dekorasi Janur Kuning Pernikahan Jakarta".
2. Berkedudukan di Jakarta Barat, dan dapat membuka cabang, perwakilan, atau kantor lain di wilayah Indonesia maupun luar negeri sesuai keputusan Direksi.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak di bidang **jasa dekorasi, penyewaan perlengkapan pernikahan, dan event organizer**.
2. Kegiatan usaha antara lain:
* Menyediakan dekorasi janur kuning khas adat dan modern.
* Menyewakan perlengkapan pesta pernikahan.
* Memberikan layanan dekorasi untuk acara pernikahan, khitanan, dan hajatan adat.
* Menjalankan usaha terkait dekorasi, catering, sound system, dan jasa pendukung lainnya.
BAB III
JANGKA WAKTU
Perseroan Perorangan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas sejak akta pendirian disahkan.
BAB IV
MODAL DAN SAHAM
1. Modal dasar Perseroan Perorangan adalah sebesar Rp2.000.000,- (Dua Juta rupiah).
2. Modal ditempatkan dan disetor sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
3. Saham dimiliki oleh pendiri sesuai porsi yang ditentukan.
BAB V
ORGAN PERSEROAN PERORANGAN
1. Organ Perseroan Perseorangan terdiri dari:
* Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
* Direksi.
* Dewan Komisaris.
2. RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Perseorangan.
3. Direksi Sekaligus Komasaris menjalankan kepengurusan Perseroan Perseorangan.
4. Dewan Komisaris melakukan fungsi pengawasan.
BAB VI
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
1. RUPS diadakan minimal sekali dalam setahun.
2. Keputusan RUPS sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili minimal 2/3 bagian modal yang ditempatkan.
3. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat atau suara terbanyak.
BAB VII
DIREKSI
1. Direksi Sekaligus Pemegang Saham Utama bertanggung jawab penuh atas jalannya usaha Perseroan Perseorangan.
2. Direksi berwenang mewakili Perseroan Perseorangan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
3. Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS.
BAB VIII
DEWAN KOMISARIS
1. Dewan Komisaris mengawasi kebijakan Direksi.
2. Dewan Komisaris berhak memberikan nasihat kepada Direksi.
BAB IX
PEMBAGIAN LABA
1. Laba bersih setelah dikurangi pajak dan biaya lain digunakan untuk:
* Cadangan Perseroan.
* Dividen kepada pemegang saham.
* Dana sosial dan pengembangan usaha.
BAB X
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
1. Perseroan Perseorangan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau putusan pengadilan.
2. Likuidasi dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk RUPS.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN / KEPENGURUSAN
1. Pemegang saham adalah anggota Perseroan Perseorangan.
2. Direksi menjalankan tugas operasional sehari-hari.
3. Komisaris mengawasi dan memberi nasihat.
BAB II
TATA KERJA
1. Setiap keputusan strategis harus melalui rapat Direksi atau RUPS.
2. Keuangan perusahaan wajib dicatat secara transparan dan diaudit setiap tahun.
3. Karyawan wajib mematuhi peraturan perusahaan.
BAB III
ETIKA DAN PROFESIONALISME
1. Perseroan Perseorangan mengutamakan pelayanan profesional, tepat waktu, dan berkualitas.
2. Setiap anggota wajib menjaga nama baik Perseroan Perseorangan.
3. Perseroan Perseorangan dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial.
BAB IV
SANKSI
1. Pelanggaran terhadap AD/ART dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan.
2. Sanksi dapat berupa teguran, pemberhentian, atau pencabutan hak kepemilikan saham (berdasarkan RUPS).
BAB V
LAIN-LAIN
1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan dalam RUPS.
2. ART ini berlaku sejak disahkan oleh RUPS.
Jakarta. 24 Januari 2025
Komisaris
Edi Susanto
Posting Komentar
0Komentar